Coreng Demokrasi, Dekan Teknik Unud Yang Menang Tak Dilantik

    Coreng Demokrasi, Dekan Teknik Unud Yang Menang Tak Dilantik
    Univeristas Udayana, Pemilihan Dekan Fakultas Teknik tidak Demokratis.

    BADUNG - Kembali berulah, dalam penyelenggaraan sidang senat akademik dalam rangka pemberian pertimbangan calon dekan fakultas teknik Universitas Udayana periode 2023 – 2027, pada hari Senin, 6 Maret 2023, di Aula Wicwakarma, Lantai 3, Fakultas Teknik Universitas Udayana Kampus Sudirman. 

    Pada waktu yang lalu seperti yang sudah diberitakan bahwa memenangkan I Ketut Sudarsana mendapatkan 29 suara, Ida Bagus Gede Manuaba mendapatkan 1 suara dan Linawati memperoleh 12 suara.

    Baca media lain, klik untuk link

    Kondisi itu terdengar kabar yang tidak sedap, bahwa pihak Rektorat akan melantik bukan pemenang dari pemilihan yang berjalan lancar itu.

    Dalam kondisi tersebut tentu mencoreng nilai - nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa dan Negara Republik Indonesia, apalagi didunia pendidikan.

    Apalagi kondisi pimpinan tertinggi Unud lagi kondisi bermasalah hukum, ada baiknya tidak melakukan manuver politis dalam sikap ikut - ikutan intervensi pemilihan calon Dekan Fakultas Teknik.

    Menghubungi Ir. I Ketut Sudarsana, ST., Ph.D., mengatakan kekecewaannya oleh keputusan Rektor.

    " Semua sudah diputuskan oleh Rektor, walau kami kecewa karena proses demokrasi yang telah disiapkan oleh panitia pildek FT dan senat fakultas sejak 6 bln sebelumnya tidak berarti apa-apa "

    " Saat ini kami pasrah saja dan menyerahkan kepada yang di atas serta mempersilahkan masyarakat umum yang menilai keputusan ini "

    "Saya pribadi berprinsip jabatan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik sekala maupun niskala, Suksme, " ungkapnya, Selasa (09/05/2023).

    Tentu ini melawan dari intruksi Dirjen Dikti yang sebelumnya telah mengatakan untuk tidak membuat gaduh dalam menempuh jalur hukum bagi Rektor Unud. 

    " Dasar untuk melantik yang suaranya setengah kurang, baik di statuta maupun pertor (peraturan rektor), sing ade (tidak ada) Klousul yang menyatakan Rektor memiliki hak prerogratif, " ucap sumber lain yang merupakan internal Unud yang tidak ingin disebutkan namanya. (Tim)

    universitas kampus mahasiswa bali demokrasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gelombang mundur belum surut, Ketua Petani...

    Artikel Berikutnya

    Sayap Nasdem Bali Patah, Mang Bangol Mundur

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Hendri Kampai: Pemimpin Masa Kini, Pura-Pura Peduli atau Peduli Beneran?

    Ikuti Kami